Rasa Dwifungsi di Era Reformasi
Wacana penunjukan perwira TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah mencederai semangat reformasi. Dianggap merusak tatanan supremasi sipil atas militer.
JAKARTA – Tentara dan polisi berpeluang kembali mengatur sipil menjelang Pemilu 2024 mendatang. Cawe-cawe urusan publik ini menjadi ancaman terhadap demokrasi.
Dosen ilmu politik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan tentara dan polisi bertugas mengurus pertahanan dan keamanan negeri. Hal ini tertera dalam Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. “Itu fungsi tradis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini