Membeslah Harta Konglomerat Lama
Kaharudin Ongko masuk daftar obligor BLBI dengan jaminan dan kemampuan membayar yang rendah.
JAKARTA - Upaya pemerintah memburu aset dan harta milik obligor dan debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membuahkan hasil. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyita harta salah satu obligor, yaitu Kaharudin Ongko.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, penyitaan aset Ongko berlangsung pada Senin lalu. Harta yang disita adalah escrow account atau rekening bersama yang terdaftar di salah satu bank swasta nasional. Dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini