Berharap pada Benteng Konstitusi
JAKARTA — Di hadapan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menceritakan perubahan besar dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah itu. Hal ini terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tahun lalu.
Ia mencontohkan, penyidik kini tak lagi bisa langsung menyita barang bukti dalam operasi penindakan. Tanpa pers...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini