Pegawai KPK yang tak memenuhi syarat sebagai aparat sipil negara akan dijadikan pegawai kontrak.
Pegawai KPK di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 29 September 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167568901991
JAKARTA – Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparat sipil negara hingga kini masih belum jelas. Dalam rencana alih status ini, KPK masih menunggu hasil harmonisasi Peraturan Komisi tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Peraturan ini akan menjadi acuan alih status pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, yang terbit Juli lalu.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pa...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.