maaf email atau password anda salah


Meletup Waswas Setelah Umar Patek Bebas

Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Penyintas bom Bali I kecewa atas keputusan pemerintah.

arsip tempo : 171429818649.

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) di Malang, Jawa Timur, 2016. Tempo/Aris Novia Hidayat. tempo : 171429818649.

JAKARTA – Setelah menjalani hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun, Hisyam bin Alizein atau yang lebih dikenal dengan nama Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat. Umar Patek adalah narapidana teroris dalam kasus bom Bali I pada 2022. Ia tertangkap di Pakistan pada 2011 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprian

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan