Edisi Kamis, 11 Juli 2019
Cover Story
Komisi antikorupsi memperkirakan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa Syafruddin Temenggung bakal mempengaruhi proses hukum tersangka lain perkara dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sejumlah aktivis antikorupsi menilai putusan itu janggal.
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Berita Utama
Bebasnya Syafruddin Sulitkan KPK Jerat Obligor BLBI
Parameter
Rokok Elektrik Kian Digemari di Amerika
Peristiwa
Klinik Hukum Perempuan
Video
Cawe-Cawe Jokowi Jelang Pilpres 2024, Benarkah Demi Kepentingan Negara?
Pada Senin, 29 Mei 2023. Jokowi mengatakan jika dirinya akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024 mendatang guna kepentingan bangsa. Bukan kali pertama Jokowi mengatakan hal ini pada selasa 2 Mei 2023, presiden Jokowi juga pernah mengucap kata cawe-cawe saat mengadakan pertemuan di Istana Negara dengan 6 ketua umum partai politik pendukungnya, kecuali Nasdem.
Apakah cawe-cawe ini untuk kepentingan negara atau justru kepentingannya sendiri?
Apakah cawe-cawe ini untuk kepentingan negara atau justru kepentingannya sendiri?