KPK tetap memeriksa saksi-saksi untuk membuktikan dugaan korupsi Sjamsul Nursalim.
Terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa lalu. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167947563265
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004, disinyalir bakal berdampak pada pembuktian kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, khawatir bebasnya Syafruddin akan menjadi amunisi bagi tersangka lain, Sjamsul Nursa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.