Bebasnya Syafruddin Sulitkan KPK Jerat Obligor BLBI
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004, disinyalir bakal berdampak pada pembuktian kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, khawatir bebasnya Syafruddin akan menjadi amunisi bagi tersangka lain, Sjamsul Nursa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini