KPK Didorong Ajukan Peninjauan Kembali
JAKARTA - Sejumlah ahli dan praktisi hukum mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang melepaskan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan KPK memiliki peluang meski ada larangan bagi jaksa untuk mengajukan PK. "KPK sebagai extraordinary body bisa menggunakan haknya demi kepentingan mengungkapkan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini