KPK perlu membangun argumentasi hukum yang kokoh untuk menerobos pembatasan hak jaksa mengajukan peninjauan kembali.
Terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa lalu. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167948009956
JAKARTA - Sejumlah ahli dan praktisi hukum mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang melepaskan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan KPK memiliki peluang meski ada larangan bagi jaksa untuk mengajukan PK. "KPK sebagai extraordinary body bisa menggunakan haknya demi kepentingan mengungkapkan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.