Sejumlah Kejanggalan Putusan Bebas Syafruddin Temenggung
JAKARTA – Pegiat antikorupsi dan ahli hukum mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Syafruddin Arsyad Temenggung. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai putusan itu aneh karena menganulir sekaligus tiga putusan pengadilan sebelumnya, yakni praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan tingka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini