Agenda Politik di Balik Revisi UU MD3

Revisi UU MD3 kembali menggelinding setelah Pemilu 2024. Agenda perubahan ini diduga hanya untuk bagi-bagi kekuasaan.

Hendrik Yaputra

Senin, 1 April 2024

DIREKTUR Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama menilai sebelum ataupun setelah pemilu kerap dimanfaatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (UU MD3). Dalam setiap revisi UU MD3, anggota Dewan lebih sering mengutak-atik komposisi pimpinan MPR dan DPR ataupun alat kelengkapannya.

“Semua perubahan UU itu dilakukan

...

Berita Lainnya