Dua Dekade Revisi Undang-Undang MD3
DPR kembali menggelindingkan agenda revisi Undang-Undang MD3. Perubahan keempat ini masuk Prolegnas Prioritas 2024.
ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelindingkan agenda revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Perubahan keempat UU Nomor 17 Tahun 2014 itu masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2024.
Agenda perubahan undang-undang ini semakin kencang menggelinding setelah Pemilu 2024. Pasal 427D yang mengatur posisi ketua DPR o
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini