Revisi UU MD3 Melebar
JAKARTA - Gagasan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) jadi melebar. Awalnya, perubahan tersebut akan dilakukan secara terbatas, seperti pasal penambahan satu pemimpin DPR dan MPR, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, dan penguatan peran Badan Legislatif.
Kali ini dua partai mengincar posisi strategis di dua lembaga. Pertama adalah kursi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang dibidik oleh P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini