Agenda Politik di Balik Revisi UU MD3
Revisi UU MD3 kembali menggelinding setelah Pemilu 2024. Agenda perubahan ini diduga hanya untuk bagi-bagi kekuasaan.
DIREKTUR Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama menilai sebelum ataupun setelah pemilu kerap dimanfaatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (UU MD3). Dalam setiap revisi UU MD3, anggota Dewan lebih sering mengutak-atik komposisi pimpinan MPR dan DPR ataupun alat kelengkapannya.
“Semua perubahan UU itu dilakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini