Pesta Demokrasi Rawan Dikorupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus kewajiban menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mengundurkan diri dalam pencalonan presiden dikhawatirkan akan meningkatkan potensi pelanggaran kampanye. Presiden Joko Widodo didesak segera mencopot menteri yang berniat maju dalam pemilihan presiden 2024.

Imam Hamdi

Kamis, 3 November 2022

JAKARTA – Kalangan pemerhati pemilihan umum khawatir akan meningkatnya pelanggaran dalam kampanye pemilihan presiden 2024 setelah Mahkamah Konstitusi menghapus kewajiban bagi menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengundurkan diri tatkala menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Dengan status cuti sekalipun, kontestan berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri amat rentan menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara unt

...

Berita Lainnya