Tujuh Hak Asasi Diinjak di Kanjuruhan
Kamis, 3 November 2022
Komnas HAM menyimpulkan tragedi Kanjuruhan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia. Ada rekomendasi agar Presiden Joko Widodo turun tangan.

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi tujuh jenis pelanggaran HAM dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelanggaran HAM pertama berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penembakan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan. “Peraturan FIFA melarang penggunaan (gas air mata) tersebut,” kata komisioner Komnas HAM, Choirul Ana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini