Revisi Dahulu, Bahala Kemudian

Selain melegitimasi omnibus law, revisi UU PPP memuat sejumlah pasal janggal. Bahaya bagi hak publik.

Egi Adyatama

Kamis, 26 Mei 2022

JAKARTA — Polemik perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (revisi UU PPP) berlanjut. Tak hanya dianggap sebagai akal-akalan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk melegitimasi metode omnibus law, undang-undang hasil revisi ini juga dinilai sarat dengan pasal berbahaya.

Direktur Riset dan Inovasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menyoroti perubahan Pas

...

Berita Lainnya