Ancaman Terbaru dalam Revisi UU ITE

Penambahan pasal tentang ketentuan pidana bagi pihak yang menyebarluaskan informasi bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat berpotensi menjadi pasal karet baru.

Diko Oktara

Jumat, 17 September 2021

JAKARTA – Pegiat serta Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengapresiasi usul pemerintah yang memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun mereka mewanti-wanti munculnya pasal bermasalah baru dalam rencana revisi tersebut. Potensi pasal bermasalah dari rencana pemerintah itu menambah ketentuan pidana bagi pihak yang menyebarluaskan informasi atau p

...

Berita Lainnya