Terganjal Regulasi Melindungi Pelaut Indonesia

Diduga ada ego sektoral kementerian dalam urusan tata kelola penempatan pekerja migran, termasuk ABK di kapal asing.

Avit Hidayat

Selasa, 3 Agustus 2021

JAKARTA – Praktik perbudakan modern pelaut Indonesia di kapal asing  yang terus terjadi diduga terjadi akibat lemahnya perlindungan pemerintah terhadap warga negaranya. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan minimnya perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) terjadi karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum memiliki aturan pelaksana.

...

Berita Lainnya