Pembatasan Ketat di Level 4

Pemerintah DKI Jakarta melanjutkan kebijakan pembatasan sosial—melalui penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4—hingga 2 Agustus mendatang. Dalam pembatasan kali ini, pemerintah daerah kembali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Selasa, 27 Juli 2021

Pemerintah DKI Jakarta melanjutkan kebijakan pembatasan sosial—melalui penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4—hingga 2 Agustus mendatang. Dalam pembatasan kali ini, pemerintah daerah kembali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

 

...

Berita Lainnya