Hukuman Terakhir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan itu dimuat  dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang berlaku pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Imam Hamdi

Kamis, 22 Juli 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan itu dimuat  dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Sanksi kurungan bisa dikenakan bagi individu maupun sektor usaha yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

...

Berita Lainnya