Pelonggaran dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha melonggarkan aturan pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi Covid-19. Penegakan hukum tetap dilakukan.
Aru Armando
Investigator Utama pada Kesekretariatan Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memang keadaan yang luar biasa dan membutuhkan penanganan khusus. Itulah tantangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas yang menjaga agar persaingan usaha berjalan secara sehat dan tidak terjadi monopoli sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini