Wacana Pajak Baru Tuai Penolakan

Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang dan jasa melalui revisi kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menuai penolakan. Penolakan disampaikan oleh penyedia barang dan jasa yang terkena dampak langsung kebijakan itu.

Ghoida Rahmah

Rabu, 16 Juni 2021

JAKARTA – Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang dan jasa melalui revisi kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menuai penolakan. Sebab, pengenaan PPN diterapkan untuk barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok premium, pelayanan medis non-BPJS Kesehatan, sosial, dan jasa pendidikan komersial. Penolakan disampaikan oleh penyedia barang dan jasa yang te

...

Berita Lainnya