Sandungan Baru Pertumbuhan Ekonomi

Perluasan obyek pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa menyimpan risiko. Pengenaan PPN terhadap bahan pokok premium, pelayanan medis non-BPJS Kesehatan, sosial, dan jasa pendidikan komersial diprediksi menekan konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Ghoida Rahmah

Rabu, 16 Juni 2021

JAKARTA - Perluasan obyek pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa melalui revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memiliki sejumlah risiko. Pengenaan PPN terhadap bahan pokok premium, pelayanan medis non-BPJS Kesehatan, sosial, dan jasa pendidikan komersial diprediksi menekan konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, menutu

...

Berita Lainnya