Siasat Optimalisasi Penerimaan Pajak
Pemerintah memastikan tidak akan memungut PPN atas bahan pokok di pasar tradisional serta jasa pendidikan non-komersial.
Ghoida Rahmah
Selasa, 15 Juni 2021
JAKARTA – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menggenjot dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satunya melakukan klasifikasi ulang barang dan jasa yang masuk kategori bukan obyek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neilmadrin Noor, menuturkan rencana untuk mengatur ulang pengenaan
...