Bersiap Dongkrak Tarif Pajak

Undang-undang mengizinkan pemerintah menaikkan tarif PPN hingga 15 persen dari transaksi.

Tempo

Jumat, 7 Mei 2021

JAKARTA – Pemerintah segera memutuskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) untuk mendorong penerimaan negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan rencana kenaikan tarif PPN masih dibahas oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. “Kami masih mengkaji kemungkinan perubahan tarif PPN dengan d

...

Berita Lainnya