BAZNAS dan Bawaslu Kerja Sama Cegah Zakat untuk Politik
JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (MoU) tentang koordinasi dan sinergi dalam pemilihan umum dan pemilihan. Kerja sama ini dilakukan guna menjaga netralitas serta mencegah penyalahgunaan penyaluran zakat untuk kepentingan politik.
“Dengan adanya kerja sama ini, BAZNAS insya Allah akan akuntabel dan transparan dalam melakukan pengawasan terhadap amilin dan amilat. Kami juga diikat oleh Undang-Undang jika manakala ada dana zakat yang tidak sesuai dengan peraturan peruntukannya tersebut maka kami terkena pidana,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Mei 2021.
Sinergi kedua lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua BAZNAS RI Noor Achmad acara digelar, Kamis, 5 Mei 2021, secara daring dan luring di Gedung Bawaslu RI, Jakarta dan virtual via zoom, serta disiarkan melalui kanal Youtube Bawaslu RI.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI, Zainulbahar Noor, Kolonel (Pur) Nur Chamdani, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Prof Noor mengatakan, badan amil tidak akan bermain-main dalam hal ini. Ia pun berkomitmen untuk menciptakan BAZNA yang aman regulasi, aman syari, dan aman NKRI. “Terima kasih atas perpanjangan kerjasama ini. Kami akan terus melakukan koordinasi untuk kerjasama yang lebih baik lagi. Mudah-mudahan kerja sama ini diberkahi Allah, terutama di bulan Ramadhan ini,” tuturnya.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, perpanjangan nota kesepahaman ini sangat penting sekali bagi kedua lembaga. Pasalnya, dengan sebagai daerah akan melakukan Pemilihan Kepala atau Pilkada, seperti di Jambi, Kalimantan Selatan, Papua dan Nusa Tenggara Timur.
Dia menduga ada potensi pelanggaran saat menjelang pemungutan suara. Karena dalam pelaksanaan pilkada di beberapa daerah menyebabkan timbulnya potensi penyalahgunaan zakat untuk kepentingan politik praktis. ”Badan amil zakat provinsi dan kota bisa berkoordinasi agar pelaksanaan zakat ini memang betul-betul substansinya untuk ibadah, tidak ada kepentingan politik,” ujarnya.
Selain mencegah penyalahgunaan zakat bagi kepentingan politik, Abhan mengatakan, tujuan penandatanganan ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas pengelola zakat. Oleh karenanya, dia mendorong terciptanya penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas khususnya untuk kepala daerah. Selain itu, ia meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi kebijakan-kebijakan mengenai perundang-undangan umum mengenai zakat.
Tidak hanya itu, Abhan menambahkan, Bawaslu juga mendorong kepada pihak internal agar bisa terus menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. “Mudah-mudahan nanti segera dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bawaslu.”