Beda Swasta dengan Aparat Negara

Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan pemberi kerja. Pembayaran THR tahun ini diatur dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Khusus untuk aparat sipil negara diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Larissa Huda

Kamis, 6 Mei 2021

Beda Swasta dengan Aparat Negara

Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja. Pembayaran THR tahun ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Khusus THR untuk aparat sipil negara diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

 

Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja. Pembayaran THR tahun ini diatur dalam

...

Berita Lainnya