Pembegalan Konstitusi
Rapat paripurna DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada hari ini. Siasat busuk menjegal putusan Mahkamah Konstitusi.
Tempo
Kamis, 22 Agustus 2024
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat paripurna hari ini. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak pengesahan revisi tersebut. Perubahan UU Pilkada ini untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi yang membuyarkan skenario politik mayoritas partai dalam pemilihan kepala daerah.
Badan Legislasi DPR menggelar rapat membahas perubahan keempat Undang-Undang Pilkada satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang mengubah ketentuan Pilkada. Pembahasan revisi UU Pilkada di DPR berlangsung cepat, hanya tujuh jam.
Alih-alih mengikuti putusan MK, DPR malah mengangkanginya. Pertama, syarat ambang batas 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah hanya untuk partai politik non-kursi di DPRD. Kedua, DPR mengadopsi putusan Mahkamah Agung untuk batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan.