Kenaikan Serempak Tarif Pajak
Sejak pengesahan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah telah menaikkan sejumlah tarif pajak dan cukai. Apa alasannya?
Ghoida Rahmah
Selasa, 3 Januari 2023
JAKARTA - Pemerintah menaikkan sejumlah tarif pajak mulai tahun lalu. Kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penambahan pertama ialah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk golongan masyarakat superkaya berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun, dari 30 persen menjadi 35 persen mulai tahun pajak 2022. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru
...