Kenaikan Serempak Tarif Pajak

Sejak pengesahan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah telah menaikkan sejumlah tarif pajak dan cukai. Apa alasannya?

Ghoida Rahmah

Selasa, 3 Januari 2023

JAKARTA - Pemerintah menaikkan sejumlah tarif pajak mulai tahun lalu. Kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penambahan pertama ialah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk golongan masyarakat superkaya berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun, dari 30 persen menjadi 35 persen mulai tahun pajak 2022. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru

...

Berita Lainnya