Kekhawatiran Ancaman terhadap Pers
Catatan kejahatan seseorang termasuk data yang dilindungi oleh UU PDP. Pekerja pers terancam dipidanakan bila mengumpulkan catatan kejahatan seorang tokoh atau pejabat publik.
Avit Hidayat
Rabu, 21 September 2022
JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil menganggap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) berpotensi mengancam kerja pers di Indonesia. Sebab, catatan kejahatan seseorang termasuk data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang ini. Mereka yang mengumpulkan data kejahatan yang bukan miliknya dapat dikenai pidana.
Koalisi Advokasi RUU Pelindungan Data Pribadi menyebutkan, dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d UU PDP, tertulis bahwa ...