Polemik Lanjutan Setelah Pengesahan
Kementerian Komunikasi membuka opsi lembaga pelindung data pribadi tetap berada di bawah Kementerian Kominfo setelah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi disahkan. Pegiat demokrasi ragu akan independensi lembaga pelindung data pribadi.
JAKARTA – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi lewat peraturan presiden. Meski lembaga itu bertanggung jawab kepada presiden, pemerintah tetap membuka opsi agar institusi tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini