Hambar Aturan Perlindungan Korban

Hasil pembahasan RUU TPKS yang disetujui Badan Legislasi tak mengatur dengan gamblang soal tindak pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Ada juga perubahan kata yang justru mempersulit pembuktian kekerasan seksual.

Egi Adyatama

Kamis, 7 April 2022

JAKARTA – Sejumlah kekurangan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat muncul. Salah satunya adalah rancangan tersebut tidak mengatur perihal pemerkosaan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej—atau biasa disapa Eddy Hiariej—mengatakan tindak pemerkosaan sengaja ditiadakan dalam R

...

Berita Lainnya