Mulur-Mulur Uang Pensiun

Mulai Mei nanti, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek baru bisa dilakukan pada usia pensiun. 

 

Ghoida Rahmah

Senin, 14 Februari 2022

JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru soal pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Dengan aturan ini, peserta BP Jamsostek, atau yang populer disebut BPJS Ketenagakerjaan, baru dapat mencairkan jaminan hari tua pada usia 56 tahun.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengungkapkan perubahan itu dilakukan untuk mendudukkan kembali fungsi JHT BP Jamso

...

Berita Lainnya