Ancaman Berbenturan dengan Undang-Undang Dasar

Sejumlah pasal dalam RUU IKN dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Bakal ada dualisme kepemimpinan antara gubernur dan badan pengelola ibu kota baru.

Imam Hamdi

Kamis, 16 Desember 2021

JAKARTA – Dasar aturan ibu kota baru terancam inkonstitusional. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Suryadi, menilai konsep otorita dalam draf RUU terbaru dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Bentuk pengelolaan pemerintahan ibu kota baru berpotensi inkonstitusional," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, kemarin.

Presiden Joko Widodo memasukkan rencana pembangunan ibu kota di&

...

Berita Lainnya