Menekan Kekerasan Seksual di Kampus

Perguruan tinggi merespons peraturan Menteri Pendidikan soal kekerasan seksual dengan membuat aturan dan unit penanganan kasus pelecehan. Ada pelaku yang sudah dikenai sanksi.

Diko Oktara

Senin, 22 November 2021

JAKARTA – Sejumlah perguruan tinggi berupaya menekan angka kasus pelecehan seksual di lingkungannya dan menciptakan ruang aman bagi para mahasiswa serta warga kampus. Universitas Brawijaya di Malang, misalnya, membentuk Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di tiap fakultas dan berlandaskan surat keputusan masing-masing dekan.

Pembentukan unit ini untuk menyokong penegakan Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020 tent

...

Berita Lainnya