Mudarat Menunda Pengesahan RUU Perampasan Aset

Undang-undang perampasan aset tindak pidana kian diperlukan seiring dengan bergulirnya proses penagihan dan pengejaran aset pengemplang BLBI. Dengan aturan tersebut, Satgas BLBI bisa lebih mudah merampas aset obligor yang membandel.

Ghoida Rahmah

Kamis, 23 September 2021

JAKARTA - Kehadiran undang-undang perampasan aset tindak pidana kian diperlukan seiring dengan bergulirnya proses penagihan dan pengejaran aset debitor dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai hak kekayaan negara.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menuturkan pengesahan aturan tersebut diyakini dapat menuntaskan kasus BLBI dengan lebih efektif dan optimal karena akan melegitimasi

...

Berita Lainnya