Dari Revisi Mundur ke Interpretasi

Sengkarut penggunaan pasal karet dalam UU ITE dikhawatirkan akan berulang.

Maya Ayu Puspitasari

Kamis, 18 Februari 2021

JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mulai kendur. Alih-alih mengambil inisiatif membentuk tim untuk menggodok usul revisi, pemerintah kini malah berfokus memberikan interpretasi resmi atas pelaksanaan UU ITE.

Sebaliknya, untuk urusan revisi, pemerintah melemparnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Info

...

Berita Lainnya