maaf email atau password anda salah
Penahanan hakim agung Sudrajad Dimyati bersama lima pegawai Mahkamah Agung membuka tabir jual-beli perkara di lembaga peradilan tertinggi tersebut. Pengacara Koperasi Simpan Pinjam Intidana, yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap itu, mengaku dimintai uang setara dengan Rp 2,3 miliar oleh orang-orang di Mahkamah Agung. Uang sogokan itu dibagi-bagikan dan Dimyati disebut menerima Rp 800 juta.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.