Edwin Partogi Pasaribu: Korban Kanjuruhan Bisa Ajukan Restitusi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu, menyayangkan masih ada bentuk tekanan terhadap keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Ia menyebutkan keluarga korban tragedi itu bisa menuntut ganti rugi materi kepada para pelaku lewat restitusi.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini