JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat ihwal pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Jadi, setiap ada revisi perubahan peraturan, kami harus menyesuaikan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, A. Riza Patria, Selasa, 7 Desember 2021.
Dia mengatakan DKI Jakarta akan segera merevisi keputusan Gubernu
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login