Perbanyak Pemeriksaan
Perbanyak Pemeriksaan
Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran yang berisi perintah kepada semua daerah di Indonesia untuk meningkatkan kemampuan tes dan deteksi Covid-19 selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Wilayah yang termasuk dalam area pengetatan level 3-4 diizinkan menggunakan data hasil rapid test antigen sebagai diagnosis kontak erat ataupun data pendukung dalam pengajuan klaim Covid-19.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini