Melarang Pemudik Pulang Kampung
Aparat pemerintah, TNI, Polri, dan pegawai BUMN wajib membawa surat izin bepergian selama Lebaran.
JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi pada Idul Fitri Tahun 2021. “Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini, kami tengah melakukan finalisasi peraturan tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemarin.
Dalam menyusun aturan tentang teknis larang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini