Larangan Bus Beroperasi Diperpanjang
Larang penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini seharusnya berakhir pada 31 Mei lalu. Namun, karena potensi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih tinggi, penghentian sementara itu diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperpanjang larangan bus antarkota-antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) beroperasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam keterangan tertulis, Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini seharusnya berakhir pada 31 Mei lalu. Namun, karena potensi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Co...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini