Pemerintah Selidiki Koperasi Ilegal
Menawarkan pinjaman kepada selain anggota dan beroperasi tanpa badan hukum.
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (KUKM) mengawasi koperasi ilegal yang beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Sekretaris Kementerian KUKM Rully Indrawan mengatakan, berdasarkan temuan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, ada 15 kelompok yang mencatut nama koperasi dengan tujuan melawan hukum. “Sebagian besar dari mereka tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan,” ujar dia kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini