LAHORE - Pengadilan di Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Pervez Musharraf. Pengadilan Tinggi Lahore menyatakan proses hukum in absentia terhadap Musharraf tidak konstitusional. "Pengajuan pengaduan, konstitusi pengadilan, dan pemilihan tim penuntut adalah ilegal dan dinyatakan ilegal. Pada akhirnya putusan telah dikesampingkan," ujar jaksa penuntut umum, Ishtiaq A. Khan, kepada AFP, kemarin.
Musharraf dijatuhi hukuman mati secara in absentia (tanpa kehadiran) oleh pengadilan khusus pada Desember lalu. Mantan jenderal ini divonis atas tuduhan pengkhianatan karena menerapkan status darurat pada 2007. Pada November 2007, Jenderal Musharraf menangguhkan konstitusi dan memberlakukan aturan darurat-langkah yang memicu protes. Dia mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari ancaman pemakzulan.
Musharraf pertama kali mengambil alih kekuasaan setelah menggulingkan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam kudeta tak berdarah pada 1999. Musharraf-yang berada di pengasingan di Dubai-mengecam keputusan itu sebagai balas dendam. AL JAZEERA | BBC | SUKMA LOPPIES