Pengadilan Yordania Vonis Bui Warga Israel
AMMAN - Pengadilan Yordania kemarin menghukum seorang pria Israel dengan vonis penjara selama empat bulan dan mendendanya US$ 1.450 karena menyeberang secara ilegal ke negara itu dan kepemilikan obat-obatan terlarang.
Kantor berita pemerintah, Petra, melaporkan Konstantin Kotov menyeberang ke wilayah Yordania pada 29 Oktober. Pria berusia 35 tahun itu mengaku bersalah karena menyeberangi perbatasan ke Yordania secara ilegal, tapi dia mengaku tid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini