AMMAN - Pengadilan Yordania kemarin menghukum seorang pria Israel dengan vonis penjara selama empat bulan dan mendendanya US$ 1.450 karena menyeberang secara ilegal ke negara itu dan kepemilikan obat-obatan terlarang.
Kantor berita pemerintah, Petra, melaporkan Konstantin Kotov menyeberang ke wilayah Yordania pada 29 Oktober. Pria berusia 35 tahun itu mengaku bersalah karena menyeberangi perbatasan ke Yordania secara ilegal, tapi dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan kepemilikan obat bius, dengan mengatakan obat itu dimaksudkan untuk penggunaan pribadi.
Kotov tidak mengatakan alasan ia melakukan perjalanan ke Yordania dan secara keliru mengklaim bahwa memiliki sejumlah kecil mariyuana legal di Israel. Hukum Israel tidak mengizinkan kepemilikan mariyuana, meskipun jumlah yang lebih kecil dari 15 gram dianggap untuk penggunaan pribadi. Hakim keamanan negara Yordania menolak argumen Kotov dengan menyatakan dia telah melanggar hukum Yordania.
Israel dan Yordania menandatangani perjanjian perdamaian pada 25 tahun lalu, tapi hubungan keduanya telah mendingin dalam beberapa tahun terakhir, menyusul proses perdamaian Israel-Palestina yang terhenti. ANADOLU | SITA PLANASARI AQUADINI