Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mendaftarkan class action lantaran banjir besar Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Gugatan ini ditujukan kepada Gubernur Anies Baswedan karena dianggap lalai menjalankan kewajiban hukumnya, yaitu melindungi warga Jakarta dari dampak buruk banjir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, menilai ada beberapa tugas yang tidak dijalankan Anies sebagai Gubernur. Pertama, tidak menjalankan sistem peringatan dini. "Biasanya, kalau banjir, ada informasi sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan diri," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua, sistem bantuan darurat atau emergency response tidak berjalan. Apalagi, Tigor melanjutkan, ada peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang potensi cuaca ekstrem sejak sepekan sebelumnya. Dampaknya, kata dia, fakta di lapangan mendapati banyak masyarakat dievakuasi ke lokasi seadanya. "Di pinggir tol, kontainer, dan halte Transjakarta, misalnya," ujar Tigor.
Gugatan kelompok itu diwakili oleh lima warga dari lima wilayah Jakarta. Total jenderal, ada 243 warga yang terdata dalam materi gugatan. Taksiran kerugian mereka sekitar Rp 43 miliar. Jumlah itu menyusut dari 700 orang yang melapor ke Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 hingga kemarin pagi. Hanya 243 yang memberikan data lengkap dan terverifikasi.
Suminem Patmosuwito, perwakilan penggugat, mengaku rumahnya di Jalan Swadarma, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terendam hingga setinggi leher hanya dalam jeda dua jam setelah hujan turun pada 1 Januari dinihari lalu. Perempuan berusia 60 tahun ini mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain semua perabotan rumah tangganya hancur atau rusak, barang dagangan toko kelontong miliknya tak terselamatkan.
Karena tak ada persiapan, Suminem hanya pasrah menunggu evakuasi dan bantuan. "Ini banjir pertama sejak 2007 dan enggak ada peringatan," ujar dia. Suminem menambahkan, saat ini kondisi tanggul sungai di dekat rumahnya pun mulai banyak yang bocor. Dia berharap pemerintah DKI segera membenahinya sebelum jebol. "Bisa banjir bandang nanti."
Selain Suminem, warga Cilincing bernama Budi merugi hingga ratusan juta rupiah. "Selain perabotan, ada mobil, sepeda motor, dan semua bahan usaha konfeksi saya rusak tak bisa dipakai," kata dia. Meski banjir kerap menghampiri kediamannya, menurut Budi, banjir awal tahun ini merupakan yang terparah. Ia pun berharap pemerintah DKI betul-betul memperbaiki sistem peringatan dini dan antisipasi banjir di Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta juga membuka posko pengaduan korban banjir. Bedanya, mereka tidak hanya mengakomodasi laporan dari warga Ibu Kota. "Kami memang ingin laporan atau gugatan banjir ini enggak cuma Jakarta. Karena faktanya, banjir di Bekasi dan Banten jauh lebih parah," kata Nelson Simamora, pengacara publik LBH Jakarta.
Untuk memudahkan pelaporan, LBH Jakarta membuat sistem pelaporan via e-mail. Hingga kemarin, baru satu orang yang mendaftar. Nelson mengatakan orang itu mewakili tetangga-tetangganya di sebuah perumahan di Jakarta Barat. Mereka belum memastikan langkah hukum yang akan ditempuh. Pilihannya, kata Nelson, bisa perdata biasa, class action, citizen law suit, dan gugatan legal standing.
Sementara, Biro Hukum Pemerintah DKI telah menyiapkan tim hukum untuk melawan class action banjir dari warga Jakarta. Mereka juga akan menyiapkan tim ahli dari berbagai bidang untuk mempelajari gugatan tersebut. Kepala Biro Hukum Pemerintah Jakarta Yayan Yuhana menilai gugatan soal banjir tidak perlu dibesar-besarkan. "Kami sering menangani beberapa masalah. Jadi, biasa saja," ujarnya.
Yayan belum dapat mengabarkan soal langkah yang akan diambil pemerintah provinsi. Sebab, tim hukum perlu membaca dan mengkaji isi gugatan yang diajukan tersebut lebih dulu. "Kami belum terima salinannya," kata dia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilakan warga untuk menggugat pemerintah. Menurut dia, nanti pengadilan yang akan memutuskan. "Apakah ini kesalahan pemerintah daerah atau kesalahan masyarakat di lokasi tersebut, misalnya karena membuang sampah sembarangan," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan pedagang retail yang merasa dirugikan pemerintah akibat banjir untuk mengajukan gugatan serupa. Prasetyo menilai besarnya banjir di Ibu Kota juga disumbang oleh kelalaian Balai Kota. Maka, dia meminta pemerintah DKI lebih serius membersihkan saluran air, mengerahkan alat berat untuk mengeruk sampah, dan sebagainya. IMAM HAMDI | INGE KLARA SAFITRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo