Masyarakat Dilibatkan Awasi Larangan Kantong Kresek
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melibatkan masyarakat untuk mengawasi penerapan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Peran serta warga dibutuhkan sebagai penambal terbatasnya pegawai Dinas.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Rahmawati mengatakan masyarakat diminta melapor kepada Dinas jika menemukan pedagang yang masih menggunakan kant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini