Gugatan Pemutusan Akses Internet Papua Masuk Persidangan
Selasa, 3 Desember 2019

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan gugatan terhadap kebijakan pemerintah memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus lalu dilanjutkan ke persidangan. Gugatan itu diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam, serta ICJR sebagai kuasa hukum, pekan lalu.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi, mengatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini