JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan gugatan terhadap kebijakan pemerintah memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus lalu dilanjutkan ke persidangan. Gugatan itu diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam, serta ICJR sebagai kuasa hukum, pekan lalu.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi, mengatakan tindakan pemerintah memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat telah melanggar hukum. Tindakan itu, tutur Ade, telah merugikan kebebasan berekspresi. Ia menyesalkan perwakilan pemerintah yang hadir dalam sidang hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku tergugat kedua. Sementara itu, tergugat pertama Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan wakilnya.
Ketua AJI, Abdul Manan, mengatakan gugatan tersebut akan menjadi preseden baik bagi pihak yang tidak puas terhadap kebijakan pemerintah, khususnya ihwal pemblokiran akses informasi publik. "Tindakan memblokir Internet dengan hanya mengeluarkan siaran pers tidak pantas untuk sebuah kebijakan yang berdampak sangat besar kepada kehidupan publik," katanya.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menuturkan gugatan itu berlanjut ke pengadilan lantaran keberatan yang disampaikan sebelumnya diabaikan oleh pemerintah. "Tanggapan dari pemerintah mengecewakan karena sampai hari ini kami tidak menerima jawaban terhadap keberatan tersebut," ujarnya. NYOMAN ARY WAHYUDI