MA Vonis Lepas Bekas Direktur Keuangan Pertamina

JAKARTA - Mahkamah Agung melepaskan mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick S.T. Siahaan, dalam perkara korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG). MA menyebut persoalan investasi Pertamina di blok minyak dan gas bumi di Australia tersebut bukanlah tindak pidana. "Ya, (vonis tersebut) benar," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kemarin.
Pasal 191 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan perbedaan antara vonis bebas dan vonis lepas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini